Kebijakan publik di tingkat lingkungan (RT/RW) sejatinya dirumuskan untuk menciptakan ketertiban bersama dan menyelesaikan masalah umum, bukan untuk memfasilitasi kenyamanan segelintir pihak dengan mengorbankan hajat hidup warga lainnya. Sebuah aturan yang baik harus memiliki asas proporsionalitas menyelesaikan masalah tepat pada sumbernya, ibarat mengobati bagian yang luka, bukan mengamputasi seluruh tubuh. Sayangnya, kebijakan pembongkaran undakan (tlundak) di seluruh gang saat ini justru mencerminkan penyelesaian masalah yang "pukul rata" dan kehilangan esensi keadilannya.
Masalah utama yang terjadi saat ini bukanlah keberadaan undakan (tlundak) itu sendiri, melainkan generalisasi penyelesaian konflik yang tidak tepat sasaran.
Secara spesifik, masalah dapat dirumuskan sebagai berikut:
- Munculnya kebijakan sapu jagat (berlaku untuk seluruh gang) yang mewajibkan pembongkaran undakan rumah warga, padahal urgensi dan tata letak setiap gang berbeda-beda.
- Hilangnya hak akses fundamental warga. Banyak rumah dibangun lebih tinggi dari elevasi jalan, sehingga undakan adalah kebutuhan vital untuk akses keluar-masuk, bukan sekadar tambahan bangunan.
- Kebijakan ini dipicu oleh dua kejadian terisolasi: (1) Konflik personal antar-tetangga terkait perbaikan undakan, dan (2) Kepentingan spesifik satu pihak yang memiliki mobilitas kendaraan roda empat di rute tertentu, yang kemudian membajak narasi musyawarah seolah-olah ini adalah "kebutuhan seluruh desa".
- Kebijakan Overkill (Reaksi Berlebihan): Masalah hambatan jalan faktanya hanya terjadi di rute spesifik yang dilalui oleh pihak tertentu (mobil). Menerapkan aturan ini ke gang-gang kecil atau jalan buntu yang hanya diakses oleh 3-4 rumah—dan sudah damai selama puluhan tahun—adalah tindakan yang berlebihan dan tidak memiliki urgensi sama sekali.
- Mengabaikan Aspek Historis dan Geografis: Memaksa warga meratakan undakan tanpa memberikan solusi atas perbedaan tinggi antara lantai rumah dan jalan sama halnya dengan menyulitkan aktivitas harian warga di rumahnya sendiri.
- Cacat Proses Musyawarah (Bias Dominasi): Musyawarah mufakat seharusnya didasarkan pada data lapangan dan akal sehat, bukan pada siapa yang paling vokal, paling mapan, atau paling superior di lingkungan tersebut. Kesepakatan yang terjadi saat ini lebih terlihat sebagai bentuk herd mentality (ikut-ikutan karena segan terhadap figur tertentu) daripada kesepakatan rasional yang melindungi hak minoritas warga di gang-gang kecil.
- Segmentasi / Pemetaan Fungsi Jalan: Bedakan antara "Gang Akses Utama" (yang memang sering dilalui kendaraan roda empat atau lalu lintas umum) dengan "Gang Akses Privat/Jalan Buntu" (yang hanya melayani beberapa rumah). Kebijakan pembongkaran hanya boleh dipertimbangkan di Gang Akses Utama jika benar-benar terbukti mengganggu manuver kendaraan.
- Penyelesaian Kasuistik, Bukan Aturan Global: Jika ada warga yang merasa jalurnya terhalang, selesaikan masalah tersebut secara spesifik di titik gang tersebut saja. Lakukan mediasi antara pemilik mobil dan pemilik rumah yang bersangkutan untuk mencari win-win solution (misalnya penyesuaian sudut undakan), tanpa menyeret gang-gang lain yang tidak ada hubungannya.
- Standarisasi Dimensi, Bukan Pelarangan: Alih-alih melarang total yang menyusahkan warga untuk masuk rumah, RT/RW sebaiknya membuat standar ukuran maksimal undakan. Misalnya, "Tlundak maksimal memakan badan jalan sejauh X cm". Dengan demikian, warga tetap bisa masuk rumah dengan nyaman, dan jalan tetap memiliki lebar yang standar.
- Melampaui Kewenangan (Permendagri No. 18 Tahun 2018):
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), tugas utama RT dan RW adalah memelihara kerukunan hidup warga dan membantu tugas Kepala Desa. RT/RW tidak memiliki wewenang untuk membuat hukum yang merampas hak milik warga atau memaksa pembongkaran properti pribadi demi kenyamanan satu/dua individu. Kebijakan ini jelas merupakan bentuk Abuse of Power (Penyalahgunaan Wewenang) di tingkat lingkungan. - Ancaman Pidana Pemaksaan (Pasal 335 KUHP):
Jika pengurus lingkungan memaksa warga untuk membongkar undakannya—terutama dengan ancaman sanksi sosial atau intimidasi—tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pemaksaan. Pasal 335 ayat (1) KUHP mengancam pidana penjara bagi siapa saja yang secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan. - Ancaman Pidana Pengrusakan Properti (Pasal 406 KUHP):
Jika kebijakan tersebut berujung pada eksekusi paksa (pengurus atau pihak lain membongkar undakan tanpa izin pemilik rumah), maka hal ini masuk dalam delik pidana pengrusakan barang. Pasal 406 KUHP mengatur ancaman pidana penjara bagi barang siapa yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain. - Gugatan Perdata atas Perbuatan Melawan Hukum / PMH (Pasal 1365 KUHPerdata):
Meskipun undakan memakan sedikit badan gang, selama bangunan tersebut dibangun untuk akses vital (hak hidup) dan sudah ada sejak puluhan tahun tanpa komplain, pembongkaran paksa yang menimbulkan kerugian material (biaya bongkar dan bangun ulang) maupun imaterial (kesulitan akses masuk rumah) dapat digugat. Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

0 Komentar